Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
WP mendapatkan surat pemberitahuan tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan/tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh KPP dgn alasan terdapat kesalahan pengisian di Formulir I Halaman 2 Bagian C SPT Tahunan OP dimana kolom pengurang/biaya malah diisi dengan PTKP sehingga seharusnya tidak jadi LB, sedangkan WP mengaku bahwa semua pengisian formulir di SPT tsb dibantuisikan oleh petugas di KPP
Jawaban
Bisa disampaikan saja ke WPnya ttng petunjuk pengisian SPT Tahunan OP 1770 formulir I Hal 2 Bagian C, sampaikan juga ttng ketentuan pembetulan SPT dalam hal SPT yg sudah disampaikan belum benar lengkap dan jelas. Untuk informasi lebih lanjut terkait surat pemberitahuan yg diterima, silakan WP melakukan konfirmasi ke KPP ( bisa lampirkan nomor telepon + email kpp)
Dasar Hukum
–
Editor
CRG