Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mba/mas mau nanya, jd awalnya WPnya menanyakan pengenaan PPN atas royalti atas promo produk. Jika Royalti sudah di kenai pph 15% apakah dikenai PPN lagi? Sudah di jwb agen sblmnya, bahwa pengenaan PPh sudah benar, dan untuk PPN nya silakan dipastikan apakah transaksinya di dalam daerah pabean atau tdak ? Dan apakah definisi royalti memenuhi kriteria uu ppn ps 1 angka 1-3 Kalau wp sudah menjawab “sesuai dg definisi ps 1 tsb dan transaksi di dlm daerah pabean”
Jawaban
Jika yg diserahkan termasuk dalam kategori bkptb dan merupaakn penyerahan dalam negeri maka selama yg menyerahkan bkptb adalah pkp maka akan dikenakan ppn. (pengertian bkptb bisa dicek di penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf g.) silakan pasikan kembali transaksinya apakah bkptb (royalti) atau jkp (jasa promosi). apabila transaksinya adalah jasa promosi (jkp) maka selama yg menyerahkan pkp maka tetep dipungut ppn.
Dasar Hukum
–
Editor
ADR