faq1:5k8:39830--18-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
saya kan dapet BPN pasal 23 nya royalti ya , sedangkan pajak pasal 23 yg harus saya bayarin itu adalah royalti dan jasa manajement. Muncul error seperti itu, solusinya bagaimana ya?
Jawaban
apakah benar pada SPT PPh 23 masa pajak itu memang ada 2 jenis objek pph 23 terutang, yaitu royalti dan jasa tadi? ini akan ada kaitannya dengan KJS yang nanti harus dia gunakan, dan otomatis juga akan ada kaitannya dengan pembuatan kode billing. nah, royalti dan jasa kan KJS nya beda ya, jadi seharusnya pembuatan kode billingnya dipisah, sehingga pembayaran pun juga akan dipisah. kalau si wp ini ngga misahin keduanya, maka nanti SPT gaakan bisa dilaporkan, karena sistem membaca bahwa masih ada
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k8/39830--18-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)