faq1:5k8:39828--18-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP menanyakan Badan usaha yang mendapatkan dana hibah dari pemerintah daerah atas dampak covid ini apakah masuk dalam penghasilan tidak kena pajak? atau tetap masuk dalam perhitungan SPT tahunan. Agen sebelumnya sudah menjelaskan seperti ini https://twitter.com/fachroudane/status/1337234711513448448. Namun wp menanyakan perlu atau tidaknya mengajukan penegasan ke KPP terdaftar atas dana hibah pemerintah daerah setempat. Kita menyarankan apabila memang butuh penegasan silakan aja kan ya mas/mba?.
Jawaban
iya yu, kalo mau penegasan ke kpp dipersilakan
Dasar Hukum
–
Editor
ADR
faq1/5k8/39828--18-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)