User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39821--18-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP memakai jasa google asia namun selama ini WP memotong pph pasal 23 namun memakai npwp google indonesia. Sudah dikonfirmasi lawan transaksi WPLN. Detail penyerahannya jasa pasang iklan. pihak yang sebenarnya menyerahkan jasa google asia karena WP dapat invoicenya dari google asia. Seharusnya dikenakan pph 26 tarif normal/p3b kan ya mas/mba. Apabila terjadi kesalahan dalam pemotongan pph 23 menjadi nama google Indonesia ini bisa pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang?

Jawaban

ketika WP pakai jasa dari Google Asia langsung, tanpa melalui Google Indonesia, dan selama Jasa tersebut sejenis dengan jasa yg diberikan oleh Google Indonesia, maka pembayaran atas jasa tersebut menjadi objek pajak bagi BUT (Google Indonesia). Sehingga, pemotongan PPh menjadi PPh 23, bukan PPh 26, karena BUT ini statusnya adalah sebagai SPLN yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan Subjek Pajak Badan (Pasal 2 ayat (1A) UU PPh). Sehingga, ini adalah objek potput PPh 23, menggunakan NPWP

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k8/39821--18-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)