User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39814--18-desember-2020

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

transaksi dengan BUMN bulan november, tapi PPNnya lupa belum disetor oleh BUMNnya. Lalu mau buat FP pengganti sekarang. Boleh ga?

Jawaban

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k8/39814--18-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)