faq1:5k8:39814--18-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
transaksi dengan BUMN bulan november, tapi PPNnya lupa belum disetor oleh BUMNnya. Lalu mau buat FP pengganti sekarang. Boleh ga?
Jawaban
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k8/39814--18-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)