User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39805--18-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apabila di perusahaan cabang telah membayar PPN KMS, apakah pelaporannya bisa digabung dengan pusat? Mengingat status PPN Cabang sudah pemusatan

Jawaban

sepanjang tidak terdaftar di KPP BKM, cara pelaporan seperti ini

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k8/39805--18-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)