faq1:5k8:39805--18-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apabila di perusahaan cabang telah membayar PPN KMS, apakah pelaporannya bisa digabung dengan pusat? Mengingat status PPN Cabang sudah pemusatan
Jawaban
sepanjang tidak terdaftar di KPP BKM, cara pelaporan seperti ini
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k8/39805--18-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)