faq1:5k8:39791--18-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP antar badan, ada sewa kendaraan, ketika selesai masa sewa, ada kerusakan dan sesuai kontrak, ada penggantian disitu, untuk penggantiannya ini dipotong PPh ga?
Jawaban
Jelaskan normatif aja, terkait penghasilan yang jadi objek sewa Pasal 23, kalau memang tidak termasuk, coba pastiin kembali, masuk sebagai jasa di PMK-141/2015 ga? Kalau ga termasuk juga, maka bukan objek potput, untuk penegasan bisa ke KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
M
faq1/5k8/39791--18-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)