faq1:5k8:39774--18-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mohon informasinya, tahun 2020 bulan april kemaren istri saya melahirkan putra ke 3 kami. Lalu pada bulan agustus kemarin Istri saya meninggal dunia. Untuk 2021 nanti status pajak saya bagaimana ya?
Jawaban
Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. (Pasal 7 ayat 2 UU No.36 TAHUN 2008)
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k8/39774--18-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)