User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39774--18-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mohon informasinya, tahun 2020 bulan april kemaren istri saya melahirkan putra ke 3 kami. Lalu pada bulan agustus kemarin Istri saya meninggal dunia. Untuk 2021 nanti status pajak saya bagaimana ya?

Jawaban

Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. (Pasal 7 ayat 2 UU No.36 TAHUN 2008)

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k8/39774--18-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)