faq1:5k8:39770--18-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
jika wp tdk sengaja ajukan batal atas dokumen lain pajak masukan, apakah tdk bisa input kembali dg nomor dokumen yg sama? Jd mau tdk mau harus minta dokumen baru dr lawan transaksi kah? Atau ada cara lain?
Jawaban
dokumen berupa tagisan atas jasa telekomunikasi…input lagi aja, tambahkan spasi di nomornya utk membedakan dgn nomor sebelumnya
Dasar Hukum
–
Editor
WW
faq1/5k8/39770--18-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1