faq1:5k8:39744--17-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp termasuk PKP dengan KLU sesuai lampiran huruf P pada PMK 86, tp tidak memiliki KITE, apakah bisa mendapat insentifnya? Atau harus memenuhi keduanya?
Jawaban
Bisa mendapat fasilitas, cukup memenuhi salah satu aja.
Dasar Hukum
–
Editor
YE
faq1/5k8/39744--17-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)