User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39736--17-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika pembayaran lebih dahulu terjadi dan dilakukan 2x. bagaimana haus potong pph pasal 23?

Jawaban

kalau memang pembayaran yg terjadi lebih dahulu, maka saat pembayaran sudah terutang pph. dipotong sesuai masa terutangnya ya.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k8/39736--17-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)