faq1:5k8:39736--17-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika pembayaran lebih dahulu terjadi dan dilakukan 2x. bagaimana haus potong pph pasal 23?
Jawaban
kalau memang pembayaran yg terjadi lebih dahulu, maka saat pembayaran sudah terutang pph. dipotong sesuai masa terutangnya ya.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k8/39736--17-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)