User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39724--17-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#27 tanya mas/mba, kalau badan lapor spt pph pasal 21 statusnya LB. badan tsb akan melakukan pembubaran dan udah nggak ada karyawan lagi. atas nilai LB tsb bisa dikembaliin ke wpnya nggak ya? kalau bisa dengan cara apa?

Jawaban

#28A kasus kayak gini silakan minta penegasan ke KPP ya, karena mekanisme di SPT Masa PPh 21, kalo ada nilai LB yang dikompensasi, akan diperhitungkan dengan nilai KB yang muncul di SPT PPh 21, sedangkan ini kan udah ga bakal muncul KB lagi karena ga ada karyawan.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k8/39724--17-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)