faq1:5k8:39722--17-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#19Q PP 23 tahun 2018. Jika transaksinya adalah pembelian barang, pihak penjual menerbitkan invoice November dan sudah mengakui penghasilan dibulan November, pihak penjual memberikan invoice pada bulan Desember, lalu pihak pembeli melakukan pembayaran dan membuatkan kode billing (DTP) bulan Desember. Nah dalam hal ini harusnya masa November atau Desember pemotongannya?
Jawaban
#19A Kalo jual barang biasa, pembeli bukan instansi pemerintah, ga ada pemotongan PPh. PP 23nya disetor sendiri sama penjual. Kalo memanfaatkan insentif PPh Final DTP, penjual cukup lapor laporan realisasi. Pembeli ga perlu buat kode billing DTP, kode billing yang udah dibuat diabaikan saja.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k8/39722--17-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)