faq1:5k8:39662--17-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Penjualan saham WPDN dari WPLN A ke WPLN B, WPLN A adalah OP, apakah pemotongannya dilaporkan di SPT PPh 23/26 atau SPT PPh 21/26 ya mas mba?
Jawaban
Dilaporkan di SPT PPh 23/26 saja ya, karena kalau 21/26 sesuai petunjuknya hanya terkait Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya yang dipotong PPh Pasal 26
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k8/39662--17-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1