User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39656--17-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya adalah pegawai tetap disuatu perusahaan, tapi saya juga bekerja sbg freelancer atas jasa pembukuan atau konsultasi seputar perpajakan, atas penghasilan dari freelancer pemberi kerja tidak melakukan pemotongan pajak, apakah saya bisa setor sendiri perpajakan atas penghasilan freelancer menggunakan pph 25? Mekanismenya bagaimana?

Jawaban

-/+ pasal 21 yg ga dipotong pemberi kerja, ga serta merta bisa berubah menjadi pasal 25 yg dia setor sendiri di tahun pajak bersangkutan..

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k8/39656--17-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)