faq1:5k8:39656--17-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya adalah pegawai tetap disuatu perusahaan, tapi saya juga bekerja sbg freelancer atas jasa pembukuan atau konsultasi seputar perpajakan, atas penghasilan dari freelancer pemberi kerja tidak melakukan pemotongan pajak, apakah saya bisa setor sendiri perpajakan atas penghasilan freelancer menggunakan pph 25? Mekanismenya bagaimana?
Jawaban
-/+ pasal 21 yg ga dipotong pemberi kerja, ga serta merta bisa berubah menjadi pasal 25 yg dia setor sendiri di tahun pajak bersangkutan..
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k8/39656--17-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)