User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39655--17-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP menanyakan terkait imbalan insentif atas promo produk yg dipotong PPh 23 atas royalti 15% dikenakan PPN juga tidak ya mba? Kalau dilihat dr definisi royalti di UU PPh atas transaksi diatas sepertinya masuk di pejelasan angka 4 pasal 4 huruf h poin ke 4, benar atau tidak ya? Tapi saya bingung mas/mba, apakah atas royalti PPh ini sama dg pemanfaatan BKPTB yg di PPN atau JKP ya jadinya? dan untuk FP bagaimana?

Jawaban

iya, royalti sebagai objek pajak diatur di Pasal 4 huruf h UU PPh, kalau sebagai objek pemotongan PPh, masuk di Pasal 23. Coba digali dulu aja, atas royalti ini sama-sama di dalam daerah pabean kah transaksinya? kalau iya, masih masuk sebagai BKP, bisa dilihat ketentuannya di UU PPN Pasal 1 angka 2 dan 3. Kalau dilihat dari pertanyaannya sih kayaknya WP sebagai penerima royalti kan ya? Jadi untuk penyerahannya kalau sama-sama di dalam daerah pabean masih dianggap sebagai penyerahan BKP, dan dibu

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k8/39655--17-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1