faq1:5k8:39646--17-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
di prepopulated PM ada PM dengan 2 nomor berbeda , padahal hanya ada 1 transaksi dengan penjual tsb.
Jawaban
Konfirmasi penjual, jika ada PM yang bukan termasuk transaksinya maka pembeli seharusnya tidak perlu kreditkan PM nya, dan penjual batalkan Faktur Pajaknya.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k8/39646--17-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)