faq1:5k8:39645--17-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ketentuan lebih lanjut terkait dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu
Jawaban
Tunggu PMK
Dasar Hukum
–
Editor
IRH
faq1/5k8/39645--17-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)