faq1:5k8:39641--17-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

itu kalau ada keuntungan dari transaksi sale & leaseback itu untuk perhitungan pph badan dikoreksi atau tdk ya?

Jawaban

secaru aturan spesifik ga ngatur, kita cuman punya apa yg ada di TKB, disitu cuman ngomongin sale and leaseback terkiat PPNnya, kalo ini jawabannya normatif aja, kalo emang ada keuntungan, dan sudah ada pengakuan di pembukuannya, maka sepanjang bukan sesuatu yang dikecualikan dari objek pajak, harusnya ga di koreksi, dan tetap diakui sebagai penghasilan

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k8/39641--17-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)