User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39640--17-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan kami ada kasih jasa ke bendaharawan, untuk bukti potong mereka biasanya tidak kasih dan diganti SSP dan bukti bayarnya. apakah bisa dijadikan kredit pajak?

Jawaban

Jika transaksi dengan bendahara pemerintah dan merupakan pemberian jasa, harusnya memang terjadi pemotongan PPh pasal 23, karena adanya pemotongan, maka harusnya bendahara pemerintah tetap menerbitkan bukti potong, bukan dengan SSP. Jika transaksi penyerahan barang (dimana dipungut PPh pasal 22), baru diberikan dengan SSP, bukan bukti potong

Dasar Hukum

Editor

DI

faq1/5k8/39640--17-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)