faq1:5k8:39627--17-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

hibah tanah dan bangunan dari saudara sepupu. Hibah yang bukan merupakan objek pajak adalah harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Kalo sepupu ini kan berarti objek pajak, dan pemberi hibah terutang PPhTB.

Jawaban

Bagi penerima hibah ini cukup lapor hibahanya sebagai penghasilan di SPT di kolom penghasilan dalam negeri lainnya & juga sebagai harta di daftar harta

Dasar Hukum

Editor

DI

faq1/5k8/39627--17-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)