faq1:5k8:39603--17-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PKP transaksi dengan bendahara ada beberapa kali penyerahan BKP, penagihannya bagaimana?
Jawaban
PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah, dalam hal: termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Dasar Hukum
–
Editor
MH
faq1/5k8/39603--17-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)