User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39603--17-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PKP transaksi dengan bendahara ada beberapa kali penyerahan BKP, penagihannya bagaimana?

Jawaban

PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah, dalam hal: termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);

Dasar Hukum

Editor

MH

faq1/5k8/39603--17-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)