faq1:5k8:39591--16-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Dalam rangka impor BKP ada kelebihan bayar PPh22 impor karena ada kesalahan BC dalam penetapan tarif dari 2,5% menjadi 10% (Berdasarkan keberatan WP yg telah dikabulkan BC). Atas lebih bayar PPh22 impor apa yg harus dilakukan WP ? Thks
Jawaban
WP bisa mengajukan permohonan pengembalian sebagaimana dalam PMK-187/2015 ataupun Permohonan Pemindahbukuan. Terkait pemindahbukuan, SSPCP salah satu dokumen yang diperkenankan untuk di PBK, jadi silakan PBK apabila belum diperhitungkan sebagaimana pada Pasal 17 ayat (7) PMK-242/PMK.03/2014, untuk list apa saja yang tidak diperbolehkan untuk di PBK bisa cek Pasal 16 ayat (9) PMK-242/PMK.03/2014
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k8/39591--16-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)