faq1:5k8:39584--16-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pemberitahuan perubahan pejabat/pegawai yang berhak menanda tangani Faktur Pajak harus diserahkan langsung atau bisa online?
Jawaban
di PER-24/2012 tidak menyebutkan mekanisme penyampaian. Sarankan penyampaian secara langsung. Jika ingin melalui pos atau online/email, silakan konfirmasi ke KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
YE
faq1/5k8/39584--16-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)