faq1:5k8:39578--16-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
penjual sudah buat fp tapi dibatalkan padahal transaksi tidak batal, mau buat lagi sudah lewat 3 bulan bagaimana
Jawaban
tetap harus buat karena kewajibannya dan untuk tertib administratif, tapi nanati pembeli tidak bisa kreditkan
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k8/39578--16-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)