User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39578--16-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penjual sudah buat fp tapi dibatalkan padahal transaksi tidak batal, mau buat lagi sudah lewat 3 bulan bagaimana

Jawaban

tetap harus buat karena kewajibannya dan untuk tertib administratif, tapi nanati pembeli tidak bisa kreditkan

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k8/39578--16-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)