User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39561--16-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Company X di Uni Emirat Arab, hendak mengadakan perjanjian lisensi (terkait pengetahuan, teknologi dsb) di Indonesia dengan PT Y, lalu PT Y akan membayarkan sejumlah uang kepada Company X, apa akan dianggap dianggap sebagai royalti yang kena PPh 23?

Jawaban

PPh 26, jika ada tax treaty dan akan memanfaatkan, lihat tax treaty indo dengan UAE

Dasar Hukum

Editor

DI

faq1/5k8/39561--16-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)