faq1:5k8:39561--16-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Company X di Uni Emirat Arab, hendak mengadakan perjanjian lisensi (terkait pengetahuan, teknologi dsb) di Indonesia dengan PT Y, lalu PT Y akan membayarkan sejumlah uang kepada Company X, apa akan dianggap dianggap sebagai royalti yang kena PPh 23?
Jawaban
PPh 26, jika ada tax treaty dan akan memanfaatkan, lihat tax treaty indo dengan UAE
Dasar Hukum
–
Editor
DI
faq1/5k8/39561--16-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)