User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39560--16-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apa bila saya ingin melakukan pengajuan E-RKIP, namun di status pemenuhan kewajiban saya untuk variable Utang Pajak di KPP tempat Wajib Pajak maupun tempat cabangnya terdaftar masih tidak terpenuhi. Bagaimana ya agar saya tetap dapat melakukan pengajuan RKIP ?

Jawaban

memang menjadi syarat di pasal 7 PMK 41 nya, jadi ya harus dibayar dulu

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k8/39560--16-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)