faq1:5k8:39560--16-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apa bila saya ingin melakukan pengajuan E-RKIP, namun di status pemenuhan kewajiban saya untuk variable Utang Pajak di KPP tempat Wajib Pajak maupun tempat cabangnya terdaftar masih tidak terpenuhi. Bagaimana ya agar saya tetap dapat melakukan pengajuan RKIP ?
Jawaban
memang menjadi syarat di pasal 7 PMK 41 nya, jadi ya harus dibayar dulu
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k8/39560--16-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)