User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39538--16-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apakah STP dan SKP bisa dibiayakan?

Jawaban

Sesuai dengan pasal 6 dan 9 UU PPh. pajak penghasilan dan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan (Pasal 9 ayat 1 huruf k) tidak bisa dibiayakan

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k8/39538--16-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)