faq1:5k8:39538--16-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apakah STP dan SKP bisa dibiayakan?
Jawaban
Sesuai dengan pasal 6 dan 9 UU PPh. pajak penghasilan dan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan (Pasal 9 ayat 1 huruf k) tidak bisa dibiayakan
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k8/39538--16-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)