faq1:5k8:39535--16-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Ada transaksi impor sudah dpt pembebasan PMK-86 dan sudah lapor laporan realisasi. Atas impor yg sudah dilakukan terbit SPTNP, perlu pembetulan laporan realisasi ga
Jawaban
Misal ada SPTNP atas PIB yang sebelumnya mendapat fasilitas, maka atas nominal yang ada di SPTNP tsb dilaporkan secara terpisah sesuai masa SPTNP tsb. Jadi tidak melakukan pembetulan pelaporan realisasi insentif PPh 22 impor untuk masa PIB awal. (FAQ)
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k8/39535--16-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1