User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39528--16-desember-2020

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

efaktur pembuatan fp telat sanksinya apa?

Jawaban

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k8/39528--16-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)