faq1:5k8:39528--16-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
efaktur pembuatan fp telat sanksinya apa?
Jawaban
Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k8/39528--16-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)