User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39524--16-desember-2020

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

WP ada LB di SPT Masa PPh Pasal 21 30.000, tapi WP terlanjur bayar 30.000, apakah bisa dikompensasikan?

Jawaban

Untuk LB di SPT bisa dikompensasikan, untuk kelebihan setor yang WP lakukan silahkan di PBK atau PMK 187

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k8/39524--16-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)