faq1:5k8:39524--16-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
WP ada LB di SPT Masa PPh Pasal 21 30.000, tapi WP terlanjur bayar 30.000, apakah bisa dikompensasikan?
Jawaban
Untuk LB di SPT bisa dikompensasikan, untuk kelebihan setor yang WP lakukan silahkan di PBK atau PMK 187
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k8/39524--16-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)