faq1:5k8:39501--16-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Ketika bertransaksi dengan sekoah A, B dan C, dengan NPWP dinas yang sama bagaimana pembuatan FPnya?
Jawaban
Dijelaskan sesuai dengan “PKP Rekanan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak pada saat menyampaikan tagihan kepada Instansi Pemerintah berdasarkan dokumen penagihan, untuk sebagian maupun seluruh pembayaran.” (PMK 231/2019)
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k8/39501--16-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)