faq1:5k8:39492--16-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
kak mau tanya mengenai tax amnesty. untuk harta yang diakui lebih besar dari nilai sebenarnya apakah bisa mengikuti program Tax Amnesty? misalkan di SPT 2015 Perusahaan melaporkan Nilai Persediaan Rp12 Milyar, pada kenyataanya Nilai Persediaan hanya Rp10 Milyar, apakah selisihnya bisa dilaporkan lewat Tax Amnesty?
Jawaban
jawab normatif sesuai UU TA pasal 6, jika ada kelebihan atau kekurangan pembayaran uang tebusannya, cek PMK-118/PMK.03/2016 pasal 41
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k8/39492--16-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)