faq1:5k8:39484--16-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PPN KMS bangun 3 bangunan di satu kompleks jika digabung lebih dari 200 meter namun jika satu-satu msih dibawah 200 meter persegi
Jawaban
Bangunan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (3) PMK-163/PMK.03/2012 berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k8/39484--16-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1