faq1:5k8:39481--16-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#35Q saya memiliki tagihan atas transaksi replanting. Namun di dalam invoice tersebut, ada satu item pembuatan parit. Saya ingin bertanya PPH berapa yang harus saya potong? Vendor ini memiliki surat keterangan PP 23 dan juga LPJK
Jawaban
#35A Jika uraian pekerjaan yang dilakukan diatur di Lampiran Peraturan LPJK No 02 Tahun 2011, termasuk jasa konstruksi, dikenakan PPh Final atas Jasa Konstruksi. Jika tidak termasuk, cek PMK-141/PMK.03/2015, jika termasuk maka dikenakan PPh 23 atas jasa, karena pemberi jasa memiliki SKet PP 23, cek apakah memanfaatkan PPh Final DTP atau tidak, jika iya buat kode billing sesuai PMK 86 2020, jika tidak, potong PPh Final PP 23 0,5%.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k8/39481--16-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1