faq1:5k8:39479--16-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
#17Q: buat bukti potong pph 23 di e-bupot dimana angka DPP-nya merupakan gabungan dari beberapa invoice jadinya dibuat 1 bukti potong aja untuk beberapa invoice di satu masa itu. nanti untuk keterangan No. dokumen di e-bupotnya bisa saya cantumkan salah satu nomor invoice kah atau bagaimana ya?
Jawaban
#17A Dokumen dasar pemotongannya bisa input lebih dari satu, jadi semua data invoicenya nanti bisa diinput ya.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k8/39479--16-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)