User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39469--16-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp PP 23 melakukan transaksi dengan pemotong di masa November. diakui dalam pembukuan di masa November. namun oleh pemotong baru disetorkan tgl 15 Desember dengan ID billing masa Desember . Brarti ada kesalahan masa ya mas/mba? bagi wp pp 23 untuk masa November bagaimana ya? BPN tersebut bisa dipakai untuk masa Desember?

Jawaban

kembali ke transaksi sebenarnya. ketika transaksinya memang november, berarti harusnya pemotongan di masa november dan disetorkan paling lama tgl 10 setelah berakhirnya masa pajak. ketika ada kesalah bisa pbk atau melakukan pembayaran lagi dengan masa yg sesuai dan yg sudah terlanjur dibayar dilakukan pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k8/39469--16-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)