faq1:5k8:39469--16-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp PP 23 melakukan transaksi dengan pemotong di masa November. diakui dalam pembukuan di masa November. namun oleh pemotong baru disetorkan tgl 15 Desember dengan ID billing masa Desember . Brarti ada kesalahan masa ya mas/mba? bagi wp pp 23 untuk masa November bagaimana ya? BPN tersebut bisa dipakai untuk masa Desember?
Jawaban
kembali ke transaksi sebenarnya. ketika transaksinya memang november, berarti harusnya pemotongan di masa november dan disetorkan paling lama tgl 10 setelah berakhirnya masa pajak. ketika ada kesalah bisa pbk atau melakukan pembayaran lagi dengan masa yg sesuai dan yg sudah terlanjur dibayar dilakukan pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k8/39469--16-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)