faq1:5k8:39463--16-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PT A, itu punya cabang, kan NPWP nya berbeda, Lalu cabang dari PT A ada transaksi dengan bendaharawan, kan di potong pph pasal 22. pertanyaan saya, kredit pajak tersebut bisa dikreditkan oleh si PT A atau tidak?

Jawaban

bisa

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k8/39463--16-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)