User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39459--16-desember-2020

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

bea materai dengan mesin teraan digital, bisa di pbk ke objek pajak selain bea materai dengan mesin teraan digital gak ya?

Jawaban

Bisa. Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Meterai. prosedur pbk-nya bisa cek di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1228

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k8/39459--16-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)