faq1:5k8:39459--16-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
bea materai dengan mesin teraan digital, bisa di pbk ke objek pajak selain bea materai dengan mesin teraan digital gak ya?
Jawaban
Bisa. Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Meterai. prosedur pbk-nya bisa cek di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1228
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k8/39459--16-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)