faq1:5k8:39448--16-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Insentif pengurangan angsuran PPh 25, kalau nihil tetap wajib lapor realisasi?
Jawaban
Wajib Pajak yang memanfaatkan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan formulir sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k8/39448--16-desember-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)