faq1:5k8:39440--16-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
Input pemotongan PP 23 di espt pph pasal 4 ayat 2, ketika preview bukti potongnya blank?
Jawaban
PMK-99/2018 Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dan harus diberikan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak kepada Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut.
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k8/39440--16-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)