User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39439--16-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPh 21 Tenaga ahli, tidak ada NPWP

Jawaban

Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k8/39439--16-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1