faq1:5k8:39439--16-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPh 21 Tenaga ahli, tidak ada NPWP
Jawaban
Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k8/39439--16-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1