faq1:5k8:39422--16-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kalau ada pengusaha melakukan penyerahan non BKP (lebih dari 4,8) dan BKP (kurang dari 4,8) apakah wajib jadi PKP?
Jawaban
Tidak, yang menentukan jadi PKP atau tidak adalah penyerahan atas BKP atau JKP (PMK 197/2013)
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k8/39422--16-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)