User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39422--16-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kalau ada pengusaha melakukan penyerahan non BKP (lebih dari 4,8) dan BKP (kurang dari 4,8) apakah wajib jadi PKP?

Jawaban

Tidak, yang menentukan jadi PKP atau tidak adalah penyerahan atas BKP atau JKP (PMK 197/2013)

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k8/39422--16-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)