User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39418--16-desember-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Hibah Pariwisata dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Anggaran Tahun 2020. Dalam hal pelaporan SPT Tahunan, apakah atas dana hibah tsb dapat dikategorikan sebagai PPh Pasal 4(3) butir 2?

Jawaban

untuk hibah yang dikecualikan dari objek pajak di atur di PMK-90/PMK.03/2020. Selama memenuhi ketentuan disitu berarti hibahnya dikecualikan. Kalau ga memenuhi hibahnya termasuk objek pajak.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k8/39418--16-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)