faq1:5k8:39418--16-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Hibah Pariwisata dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Anggaran Tahun 2020. Dalam hal pelaporan SPT Tahunan, apakah atas dana hibah tsb dapat dikategorikan sebagai PPh Pasal 4(3) butir 2?
Jawaban
untuk hibah yang dikecualikan dari objek pajak di atur di PMK-90/PMK.03/2020. Selama memenuhi ketentuan disitu berarti hibahnya dikecualikan. Kalau ga memenuhi hibahnya termasuk objek pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k8/39418--16-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)