faq1:5k8:39402--16-desember-2020
−Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Untuk pembatalan faktur pajak, apakah harus dengan persetujuan pihak pembeli?
Jawaban
Jika pm sudah diinput dan diupload oleh pembeli, memang harus dengan persetujuan pembeli. Tapi kalau belum diupload pembeli bisa langsung dibatalkan
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k8/39402--16-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)