User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39402--16-desember-2020

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Untuk pembatalan faktur pajak, apakah harus dengan persetujuan pihak pembeli?

Jawaban

Jika pm sudah diinput dan diupload oleh pembeli, memang harus dengan persetujuan pembeli. Tapi kalau belum diupload pembeli bisa langsung dibatalkan

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k8/39402--16-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)