User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39400--16-desember-2020

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apakah wp bisa membayarkan pajak yang terutang sebelum npwp terdaftar?

Jawaban

alam hal diperoleh data dan informasi atas kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang menimbulkan adanya pajak yang terutang sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan, apabila Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak atas kewajiban perpajakan tersebut belum melewati daluwarsa penetapan pajak.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k8/39400--16-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)