faq1:5k8:39400--16-desember-2020
−Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
apakah wp bisa membayarkan pajak yang terutang sebelum npwp terdaftar?
Jawaban
alam hal diperoleh data dan informasi atas kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang menimbulkan adanya pajak yang terutang sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan, apabila Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak atas kewajiban perpajakan tersebut belum melewati daluwarsa penetapan pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k8/39400--16-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)