User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39393--16-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Pemberitahuan kembali pemusatan PPN terutang caranya gimana?

Jawaban

Bisa disampaikan melalui iKSWP DJPOnline, untuk tata caranya sesuai PER-11/PJ/2020

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k8/39393--16-desember-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1