faq1:5k8:39392--14-desember-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Ketentuan pencantuman NPWP + NIK pada pembuatan FP kan sudah berlaku sejak 2 Nov 2020, Untuk sanksinya apabila tidak mencantumkan hal tsb sebesar 1% apakah sudah berlaku juga atau menunggu PMK?
Jawaban
sanksinya sesuai UU ciptaker juga sudah berlaku sejak 2 Nov 2020 yaa. Jika pada FP tidak dicantumkan data identitas seperti yg diminta pada pasal 13 ayat 5 UU Ciptaker klaster perpajakan bagian PPN, maka nanti akan dikategorikan sebagai FP Tidak Lengkap, dan ada sanksi 1% x DPP (Pasal 14 ayat 4 UU Cika klaster perpajakan bagian KUP)
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k8/39392--14-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)