User Tools

Site Tools


faq1:5k8:39360--15-desember-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas/mba, kalau ada pkp seharusnya terbitkan fp di masa nov tapi malah terbitin di masa des. untuk fp tsb nggak bisa diterbitin fp pengganti kan ya? harus dibatalkan dan terbitkan fp baru sesuai masa pajak yg seharusnya?

Jawaban

fp pengganti tidak bisa mengubah masa. meskipun dibatalkan, trus buat lagi yang baru akan tetap masuk ke masa pembuatan fp yaitu desember. tetap dianggap telat buat fp.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k8/39360--15-desember-2020.txt · Last modified: (external edit)